JAKARTA, 28 Agustus 2025 — Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) resmi mengamankan salah satu syarat penting menuju legalisasi partai politik. Presiden PADI, Mayjen TNI AD (Purn) Drs. Burlian Sjafei, menandatangani kesepakatan pinjam pakai kantor pusat di Jalan Dr. Saharjo No.149, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (28/8).
Kesepakatan dengan pemilik lahan, H. Dzikrullah, berlaku hingga 2030. Perjanjian ini menjamin keberlangsungan operasional PADI dan memperkuat posisi partai dalam proses verifikasi parpol.
“Dengan adanya kantor tetap, PADI semakin siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi serta konsisten membangun demokrasi yang sehat,” ujar Burlian Sjafei.
Penandatanganan turut disaksikan jajaran pimpinan PADI, antara lain:
Wakil Presiden PADI, Brigjen TNI AD (Purn) Amrizar
Sekretaris Jenderal, Dr. Drs. Sayid Fadhil
Perwakilan Mahkamah Partai, Dedi Mulyadi Muin, SH., MH.
Perwakilan Mahkamah Partai, Wahyudi, SH., MH.
Lokasi kantor yang strategis di pusat Jakarta diharapkan memudahkan koordinasi internal maupun komunikasi eksternal. PADI menegaskan bahwa langkah ini menjadi pijakan penting menuju partisipasi aktif dalam pemilu serta kontribusi nyata bagi masyarakat.
Red