Sidoarjo – Satgas Pangan Polda Jawa Timur menggerebek sebuah pabrik beras di Sidoarjo yang nekat mengoplos dan menjual beras tak sesuai standar mutu. Dari lokasi, polisi menyita 12,5 ton beras oplosan siap edar dan menetapkan seorang pelaku berinisial MLH sebagai tersangka.
Beras oplosan tersebut dikemas dalam karung 5 hingga 25 kilogram dengan klaim mutu tinggi, padahal hasil uji laboratorium membuktikan sebaliknya. Selain beras, polisi juga mengamankan pecah kulit (PK), menir beras (broken rice), mesin produksi, hingga dokumen perusahaan.
“Tindakan ini jelas merugikan konsumen. Kami akan tindak tegas praktik curang seperti ini,” tegas perwira Polda Jatim dalam konferensi pers, Senin (4/8).
Atas perbuatannya, MLH dijerat berlapis undang-undang, mulai dari UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, hingga UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar.
Polda Jatim memastikan pengawasan distribusi pangan akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari permainan nakal pelaku usaha.
Red.