SUKABUMI, KOMPAS.com — Anggota DPR RI H. Dewi Asmara menghadiri kegiatan sosialisasi bertema “Perlindungan Saksi dan Tindak Pidana” yang digelar di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dewi Asmara menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari upaya menegakkan keadilan serta menjamin hak asasi manusia bagi setiap warga negara.
> “Saksi dan korban tidak boleh merasa takut untuk melapor atau memberikan keterangan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” ujar Dewi Asmara.
Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, DPR berkomitmen memperkuat payung hukum yang menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui sinergi dengan lembaga terkait.
> “Kami di Komisi III terus mendorong agar sistem perlindungan saksi dan korban semakin kuat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan keberanian warga untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turut hadir menjelaskan berbagai program perlindungan yang dapat diakses masyarakat, mulai dari pendampingan hukum hingga perlindungan fisik bagi saksi dan korban tindak pidana.
> “LPSK siap memberikan pendampingan dan perlindungan, baik fisik maupun hukum. Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa rasa takut,” terang salah satu perwakilan LPSK.
Selain itu, perwakilan dari Polres Sukabumi Kota menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, LPSK, dan masyarakat dalam menciptakan proses hukum yang aman dan berkeadilan.
Acara yang dihadiri unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat tersebut berlangsung interaktif. Para peserta antusias bertanya seputar mekanisme perlindungan saksi, prosedur pelaporan tindak pidana, hingga langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh ketika menjadi korban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya dan berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun.
> “Harapan kami, masyarakat tidak lagi ragu untuk melapor ketika melihat tindak pidana. Keberanian mereka akan membantu penegak hukum dalam menciptakan keadilan,” tutup Dewi Asmara.
Reporter. Deri

