-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Dilarang Meliput Aksi Buruh di Depan PT Yongstar, Kebebasan Pers Dipertanyakan

Minggu | 2/01/2026 09:14:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T05:15:03Z

Sukabumi — Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).


Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan menjelang bulan suci Ramadan. Namun, ketika para jurnalis berupaya menjalankan tugas peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan berada di area tersebut oleh pihak sekuriti perusahaan.


Salah seorang wartawan, Isep Panji, menyampaikan bahwa para jurnalis telah menunjukkan identitas resmi pers. Meski demikian, pelarangan tetap dilakukan, padahal aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.


“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik, tetapi tetap dilarang meliput oleh sekuriti. Ini menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” ujar Isep.


Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hak tersebut merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.


Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus memperhatikan koridor hukum, etika profesi, serta aturan keamanan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan keselamatan umum.


Pengamat hukum pers menilai bahwa pelarangan peliputan tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama apabila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu ketertiban maupun keamanan.


“Jika wartawan bekerja secara profesional di ruang publik, maka pelarangan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujarnya.


Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyatakan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.


Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.


Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban umum.



Tim Redaksi


×
Berita Terbaru Update