-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Ijazah Palsu, Integritas Pemilihan Kepala Dusun di Sangkima Dipertanyakan

Selasa | 10/28/2025 01:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-28T08:41:24Z

Kutai Timur — Proses pemilihan kepala dusun di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, tengah disorot. Warga setempat mempertanyakan integritas proses tersebut setelah muncul dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala dusun.


Kasus ini mencuat setelah dokumen pendidikan yang digunakan saat pendaftaran calon kepala dusun dinilai tidak sesuai dengan data resmi dari Dinas Pendidikan.


“Kami telah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Dinas Pendidikan. Namun, pihak dinas memastikan bahwa nomor registrasi yang digunakan tidak tercatat secara resmi. Laporan juga sudah kami sampaikan ke Polres Kutai Timur di Sangatta Selatan, tapi hampir sembilan bulan berlalu tanpa perkembangan yang jelas. Rasanya seperti laporan kami hilang di udara,” ujar Pak Sirait, salah satu warga pelapor, Senin (28/10/2025).


Tim investigasi media menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen pendidikan tersebut. Ijazah yang digunakan untuk pencalonan diketahui memiliki kesamaan nama dengan kepala desa yang menjabat sejak 2021 hingga kini. Lebih mencurigakan lagi, setelah menjabat, muncul ijazah baru atas nama yang sama dengan program Paket C tahun 2023. Fakta ini memperkuat dugaan adanya dokumen bermasalah.


Secara hukum, dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan tindak pidana serius. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP menegaskan, siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli dapat dipidana penjara paling lama enam tahun. Jika pemalsuan dilakukan terhadap dokumen resmi atau akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP, ancaman hukumannya meningkat hingga delapan tahun penjara.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 67 ayat (2), juga menyatakan bahwa penggunaan ijazah palsu dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.


Dari sisi administrasi, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa calon perangkat desa wajib melampirkan ijazah yang sah dan diakui oleh negara. Artinya, penggunaan ijazah palsu otomatis menggugurkan syarat pencalonan perangkat desa.


Praktik kecurangan semacam ini bukan hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mencederai nilai demokrasi di tingkat desa. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak bertindak cepat, tegas, dan transparan agar hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar tulisan di atas kertas.


“Kalau syarat administrasi saja dipalsukan, bagaimana bisa dipercaya memimpin masyarakat?” ujar salah satu tokoh warga Sangkima.


Ketua DPP BP2 Tipikor-LAI, Agustinus Petrus Gultom, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.


“Jika tidak ada kejelasan dari pihak berwenang, kami siap mendampingi masyarakat dalam proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya.


Tim media menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Kejelasan dan ketegasan sangat dibutuhkan agar praktik curang dalam proses demokrasi desa tidak terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.


(Muhammad Sail)


Red. 


×
Berita Terbaru Update