Sukabumi, 16 Oktober 2025 — Proyek pengecoran jalan lingkungan di Kampung Cibojong, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang bersumber dari dana desa tahap dua tahun 2025 itu diduga tidak disertai dengan transparansi anggaran sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan, pekerjaan pengecoran telah dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Namun, papan informasi proyek yang wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik tidak terlihat di area pekerjaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai besaran dana yang dialokasikan untuk pembangunan jalan tersebut.
Beberapa warga juga menyoroti penggunaan material yang dinilai tidak sesuai standar. Pasir yang digunakan untuk campuran adukan beton disebut-sebut diambil langsung dari aliran sungai (kali) di sekitar lokasi, tanpa ada kejelasan kualitas maupun sumber resmi bahan tersebut.
Selain itu, panjang dan lebar jalan yang dicor pun tidak disampaikan secara terbuka, sehingga masyarakat tidak mengetahui sejauh mana volume pekerjaan yang dibiayai dari dana desa tersebut.
“Warga hanya melihat ada kegiatan pengecoran, tapi tidak tahu berapa anggarannya, siapa pelaksananya, dan dari mana materialnya. Tidak ada papan proyek yang dipasang,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang menggunakan dana desa wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Termasuk kewajiban pemerintah desa untuk memasang papan proyek agar masyarakat mengetahui sumber, nilai, serta pelaksana kegiatan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasirdoton belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya papan anggaran dan ketidakjelasan alokasi dana pada proyek pengecoran jalan tersebut.
Red.
