SUKABUMI — Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya menyampaikan himbauan tegas kepada PT Panyinangan yang diakui sebagai bagian dari PT DSN Tbk agar mematuhi hukum dan menghentikan alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengancam keselamatan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
DPD JWI menegaskan bahwa tidak ada satu pun pihak di Indonesia yang kebal hukum. Penegakan hukum harus berlaku adil bagi semua demi melindungi kepentingan bangsa, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan.
“Berbagai bencana yang terjadi di Kabupaten Sukabumi menjadi alarm keras bahwa hukum dan lingkungan sudah tidak lagi dihargai. Ekosistem dirusak atas nama kepentingan ekonomi dan bisnis, dengan tata kelola lingkungan yang amburadul, hingga berujung pada bencana alam,” tegas Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya.
DPD JWI menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap rencana dan praktik alih fungsi lahan dari perkebunan karet menjadi tanaman pisang di wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Menurut JWI, tanaman pisang merupakan tanaman jangka pendek yang tidak sesuai ditanam di dataran tinggi karena berisiko menimbulkan banjir dan kerusakan lingkungan.
“Alih fungsi lahan ini harus dikaji ulang. Jika dibiarkan, dampaknya akan merugikan masyarakat dan mengancam masa depan lingkungan hidup,” ujar Lutfi.
Selain itu, DPD JWI juga menyoroti rencana alih fungsi lahan di wilayah Bantargadung, tepatnya pada perkebunan karet Linggamanik. JWI meminta pemerintah daerah menghentikan rencana tersebut karena berpotensi besar merusak ekosistem yang sudah ada.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera mengkaji ulang dan menghentikan alih fungsi lahan yang tidak berwawasan lingkungan. Rekonstruksi alam harus menjadi prioritas demi menyelamatkan masa depan daerah dan anak cucu kita dari bencana,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lutfi Yahya juga menuntut agar PT Panyinangan/PT DSN Tbk memenuhi kewajiban pemberian kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari masyarakat dan unsur Muspika setempat, luas HGU perusahaan mencapai 190 hektare, sehingga kewajiban plasma seharusnya sekitar 38 hektare. Namun, hingga saat ini masyarakat hanya menerima sekitar 17 hektare.
“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban plasma sesuai aturan yang berlaku, maka sanksinya jelas, yakni pencabutan HGU,” tambah Lutfi.
DPD JWI mendasarkan sikapnya pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
JWI juga menyatakan dukungannya terhadap amanat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir bencana di masa depan.
“Kami akan terus mendorong dan mendukung kebijakan yang berpihak pada kelestarian alam, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Lutfi Yahya.
(Red)
