-->

Notification

×

Iklan

Iklan

HGU PTPN Tak Diperpanjang Sejak 2005, Warga Cikidang Tuntut Hak Atas Tanah Negara: “Negara Harus Hadir untuk Rakyat”

Kamis | 12/18/2025 05:19:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-19T01:19:52Z

SUKABUMI – Puluhan tahun masyarakat Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menempati dan mengelola tanah negara yang sebelumnya berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Sukamaju dan Cibungur. Lahan tersebut kini telah berubah menjadi pemukiman warga, kebun, kolam ikan, area peternakan, hingga fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.


Namun, status hukum tanah itu hingga kini masih menggantung. Pasalnya, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur diketahui tidak diperpanjang sejak tahun 2005 dan disebut-sebut tidak lagi membayar kewajiban kepada negara, sehingga dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat setempat.


Kondisi ini memicu kegelisahan warga dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Cikidang. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai dan manfaatkan secara nyata selama puluhan tahun.


Tokoh pergerakan masyarakat Cikidang, Imran Firdaus, menilai PTPN Sukamaju dan Cibungur telah melakukan pelanggaran serius. Menurutnya, ketidakjelasan status HGU tersebut sudah berlangsung lama dan bahkan diakui dalam forum resmi.


> “Dalam rapat antara pihak PTPN Sukamaju, para kepala desa se-Kecamatan Cikidang, dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, disampaikan bahwa HGU tersebut memang tidak diperpanjang sejak 2005. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan,” ujar Imran.


Imran menegaskan, PTPN merupakan perusahaan milik negara, yang seluruh aktivitas usahanya menggunakan dan mengelola aset negara. Jika HGU tidak diperpanjang dan tidak memberikan kontribusi kepada negara, maka keberadaannya justru bertentangan dengan tujuan pengelolaan sumber daya negara.


> “Kalau tidak menguntungkan negara dan justru menghambat kesejahteraan rakyat, lalu untuk siapa tanah ini dipertahankan?” tegasnya.


Menurut Imran, masyarakat Cikidang tidak sedang merampas hak negara. Sebaliknya, mereka justru telah menghidupkan tanah negara yang lama ditelantarkan. Aktivitas pertanian, peternakan, dan usaha rakyat di atas lahan tersebut menjadi sumber penghidupan utama warga.


Secara hukum, Imran menilai tuntutan masyarakat memiliki dasar kuat. Ia merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok atau korporasi yang tidak produktif.


Selain itu, ketentuan mengenai tanah terlantar sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 120–125 serta PP Nomor 20 Tahun 2021, membuka ruang bagi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah negara selama lebih dari 20 tahun untuk mengajukan hak atas tanah.


Penguatan regulasi juga terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak pengelolaan dan hak atas tanah, termasuk mekanisme legalisasi aset melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Aturan ini memberi peluang tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat untuk ditetapkan menjadi Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai, sesuai kebijakan pemerintah dan prinsip reforma agraria.


> “Konstitusi dan UUPA 1960 jelas menyatakan negara adalah penguasa tanah, bukan pemilik mutlak. Negara wajib mengatur agar tanah digunakan untuk kemakmuran rakyat. Ini sering disalahpahami,” jelas Imran.


Ia pun memberikan keyakinan kepada masyarakat Cikidang agar tetap bersabar dan menjaga kondusivitas, sembari menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat.


> “Kami percaya Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi, dan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang dikenal mencintai rakyatnya, akan hadir memberi keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Cikidang,” ujarnya.


Masyarakat Cikidang kini hanya menginginkan satu hal: kepastian hukum atas tanah yang telah mereka garap dan kuasai secara turun-temurun, agar dapat meningkatkan taraf ekonomi dan hidup lebih sejahtera di tanahnya sendiri.



(Red) 


×
Berita Terbaru Update