-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tambang Ilegal Masih Marak di Ciemas di Tengah Reboisasi, Ketua KTH Hanjuangsari Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin | 12/22/2025 06:18:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T14:19:14Z





SUKABUMI — Aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meskipun upaya reboisasi hutan tengah dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Hanjuangsari bersama PT Telkom Indonesia dan sejumlah pihak lainnya.

Ketua KTH Hanjuangsari

Desa Mekarjaya, Bangbang Sujana, menyayangkan masih adanya aktivitas tambang tanpa izin, khususnya di wilayah desanya. Menurut dia, kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat pelestarian lingkungan yang selama ini diperjuangkan kelompoknya.


“Kami dari kelompok tani hutan pada prinsipnya menyerahkan kebijakan ini kepada pemerintah. Aktivitas tambang liar muncul karena tidak adanya pembinaan dan arahan yang jelas dari pemerintah,” ujar Bangbang saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/12/2025).


Bangbang menegaskan, KTH Hanjuangsari berkomitmen menjaga kelestarian hutan melalui kegiatan reboisasi. Namun, keberadaan penambang ilegal dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.


Secara regulasi, praktik penambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


“Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tapi juga ancaman bencana dan keselamatan warga ke depan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” kata Bangbang.

Meski demikian, Bangbang berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.


“Saya berharap pemerintah daerah maupun pusat bisa membina dan mengarahkan para penambang agar mereka beraktivitas sesuai aturan pertambangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa:


“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Menurut Bangbang, amanat konstitusi tersebut harus diterjemahkan secara adil, yakni dengan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan secara legal dan berkelanjutan.


“Dalam hal ini, kami menjaga lingkungan melalui penanaman, dan di sisi lain berharap perekonomian warga tetap hidup dengan cara yang tidak merusak alam,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi maraknya penambangan liar di Kecamatan Ciemas, Bupati Sukabumi sebelumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi prioritas Pemerintah Daerah. Pemda Sukabumi, kata dia, telah melakukan konsolidasi lintas sektor melalui Dinas Tata Ruang.


Jika ada penambang liar, itu menjadi salah satu prioritas kami dan harus segera disikapi. Penataan ruang harus dibenahi agar tidak ada aktivitas ilegal yang dibiarkan,” tegas Bupati.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas dinas guna memastikan penataan ruang berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


(Red) 
×
Berita Terbaru Update