-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pungutan Fantastis dan Pergeseran Kuota Haji di Sukabumi Mencuat, KPK Didorong Turun ke Daerah

Rabu | 2/04/2026 11:28:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T07:29:05Z

Sukabumi — Dugaan pungutan biaya yang dinilai tidak rasional terhadap calon jemaah haji di Kabupaten Sukabumi mencuat ke ruang publik dan menjadi sorotan berbagai pihak. Isu tersebut ramai diperbincangkan dalam beberapa hari terakhir, terutama di kalangan aktivis dan masyarakat setempat.


Dugaan tersebut mencakup adanya pungutan tambahan atau markup biaya yang membebani calon jemaah haji, serta dugaan pergeseran kuota haji yang dinilai tidak transparan. Praktik tersebut diduga terjadi pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya dan kembali mengemuka seiring meningkatnya keluhan dari masyarakat.


Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi pembiaran. Pasalnya, calon jemaah haji telah menunggu dalam waktu lama untuk berangkat ke Tanah Suci, namun justru diduga menghadapi praktik-praktik yang merugikan.


“Ini sangat merugikan masyarakat, khususnya jemaah haji. Mereka sudah menunggu bertahun-tahun, tetapi masih diduga dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar salah satu keluarga calon jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi.


Pihak keluarga tersebut meminta agar dugaan penyimpangan ini segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang dan dibuka secara transparan kepada publik.


“Kami meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti supaya tidak ada pembiaran dan kejadian serupa tidak terulang. Semua harus dibuka ke publik agar jelas dan terang benderang,” lanjutnya.


Isu dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dinilai tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Setelah sebelumnya publik dikejutkan dengan penetapan mantan Menteri Agama sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dugaan serupa disebut-sebut juga muncul di tingkat daerah.


Berdasarkan informasi yang beredar dari sejumlah sumber, dugaan pergeseran kuota haji dan pungutan biaya tambahan disebut-sebut melibatkan oknum di Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Bahkan, salah satu oknum KBIH dikaitkan memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.


Mencuatnya dugaan tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun langsung ke daerah untuk melakukan penelusuran, klarifikasi, dan penyelidikan secara menyeluruh.


Publik berharap penanganan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional demi menjaga keadilan serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai aturan, tanpa membebani calon jemaah dan tanpa praktik penyimpangan.


Red. 

×
Berita Terbaru Update