Bogor, 22 April 2026 – Perwakilan warga Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi kantor desa untuk melakukan audiensi terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dalam konflik lahan.
Audiensi tersebut dihadiri oleh tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat. Kedatangan warga bertujuan meminta kejelasan sekaligus pertanggungjawaban atas insiden yang menyebabkan jatuhnya korban.
Perwakilan warga, Komeng, menyampaikan bahwa pihaknya datang sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak, sekaligus mempertanyakan dugaan pembiaran tindakan kekerasan oleh pihak terkait.
> “Kami datang sebagai perwakilan warga yang terdampak. Tujuannya meminta pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran tindakan kekerasan. Bahkan ada salah satu warga yang tertembak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku diduga berasal dari luar wilayah Kabupaten Bogor yang datang ke Tamansari dan melakukan intimidasi hingga penembakan terhadap warga.
Satu Warga Tertembak
Dalam peristiwa tersebut, satu warga bernama Adrian, yang dikenal dengan panggilan Ungu, menjadi korban penembakan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor, namun hingga kini warga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan lebih lanjut.
Warga juga meminta aparat penegak hukum untuk bersikap netral dalam menangani konflik yang terjadi.
> “Kami berharap aparat, khususnya TNI dan Polri, bisa bersikap netral serta mampu mengantisipasi agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan,” tambah Komeng.
Harapan Warga: Keamanan Jadi Prioritas
Masyarakat Tamansari berharap adanya jaminan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. Mereka menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
> “Kami hanya ingin keamanan dijamin. Kalau soal lahan, silakan tempuh jalur pengadilan. Jangan sampai ada lagi korban,” tegasnya.
Penjelasan Kepala Desa
Kepala Desa Tamansari, Sunandar, S.Pd.I, menjelaskan bahwa pihak desa telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat dan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran pemerintah desa dalam permasalahan tersebut.
Menurutnya, desa telah berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat melalui pendampingan hukum dan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan.
> “Desa hadir di tengah masyarakat, mengakomodir kebutuhan dan kepentingan warga. Kami juga sudah melakukan pendampingan hukum serta mediasi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” jelasnya.
Namun ia menegaskan bahwa kewenangan desa memiliki batasan.
> “Ketika permasalahan sudah masuk ranah hukum, itu bukan lagi kewenangan desa. Peran kami sebatas musyawarah dan fasilitasi,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut. Namun disebutkan bahwa pihak perusahaan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan memiliki dasar hukum yang sah.
Red.
