*JAKARTA* – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Jakarta Utara, Jumat (17/4/2026). Kunjungan ini bertujuan mendorong penguatan tata kelola layanan informasi publik di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD).
Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan untuk evaluasi melainkan memberikan penguatan agar tata kelola informasi publik di Ancol semakin optimal.
“Kami hadir bukan untuk mengevaluasi, tetapi memberikan penguatan. Kami meyakini BUMD seperti Ancol tidak diragukan lagi, terlebih statusnya sudah Tbk. Namun, tetap ada aspek teknis dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang harus dipenuhi,” ujar Harry.
Harry juga mengapresiasi capaian PT Pembangunan Jaya Ancol dalam E-Monev. Berdasarkan laporan hasil E-Monev, Ancol berada pada kategori “menuju informatif”.
“Kami mengapresiasi akselerasi PT Pembangunan Jaya Ancol yang saat ini telah mencapai predikat menuju informatif. Tinggal selangkah lagi untuk menjadi badan publik Informatif,” kata Harry.
Selain itu, Harry menyebut Ancol tidak pernah terlibat sengketa informasi publik. Menurut Harry, hal tersebut menjadi indikator positif dalam pengelolaan keterbukaan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih karena Ancol tidak pernah bersengketa. Mudah-mudahan tahun ini dapat mencapai predikat informatif,” ucap Harry.
Lebih lanjut, Harry mendorong PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai fondasi utama dalam pengelolaan informasi.
“Kuncinya ada pada DIP dan DIK. Kami berharap Ancol segera menyusunnya sebagai acuan dalam menyediakan informasi publik bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Harry meminta agar informasi mengenai mekanisme permohonan informasi publik disosialisasikan secara luas, baik melalui media digital maupun secara langsung di lingkungan kantor.
“Kami berharap tata cara permohonan informasi dipasang di lobi maupun di situs resmi, sehingga masyarakat mudah mengaksesnya,” imbuh Harry.
Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menekankan bahwa pengelolaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus menjadi bagian dari strategi manajemen reputasi lembaga.
Menurut Luqman, data dan informasi yang dimiliki perlu dioptimalkan sebagai kekuatan dalam membangun reputasi.
“Ini bukan sekadar kewajiban, tetapi sudah menjadi kebutuhan. Ke depan, data adalah aset paling berharga atau ada istilah data is the new oil,” ujarnya.
Namun, Luqman juga menyoroti fenomena digitalisasi semu yang masih terjadi di sejumlah badan publik, yakni sekadar mengunggah data ke situs tanpa pengelolaan yang optimal.
“Padahal, keterbukaan informasi kini sudah menjadi kebutuhan publik. Bahkan tanpa UU KIP pun, masyarakat tetap membutuhkan akses informasi digital,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan perusahaan.
Agung berharap, PT Pembangunan Jaya Ancol memiliki tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
“Kami memohon bimbingan agar dapat konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di BUMD ini,” pungkas Agung.
Redaksi.
