Sukabumi, Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita muda berinisial EK warga kp Caringin Pandak dengan teman mainya berinisial EKI warga kp Cikukulu yang masih duduk di bangku sekolah mencuat kepermukaan setelah suami wanita tersebut yang berinisial MJ melaporkan kejadian tersebut ke polsek caringin
Awal mula kejadian pada saat MJ menaruh rasa curigaan terhadap istrinya sendiri yang berinisal EK yang beberapa waktu ini berubah sikap apa lagi setiap kali pulang sang istri tidak perna tinggal dirumah melainkan tinggal di kost
Menurut keterangan semula sang istri Ek tinggal bersama Mj dimajalengka namun istrinya selalu minta pulang ke sukabumi dengan alasan yg tidak jelas dan tidak masuk akal,untuk memastikan kecurigaan terhadap istrinya selanjutnya Mj mencari info lewat rekan rekanya yang ada di Sukabumi untuk meyakinkan dugaan perselingkuhan tersebut dari info yang didapat memang benar
diketahui istrinya telah melakukan tindakan melanggar hukum tersebut selama satu tahu, ironisnya Ek di ketahui selama ini selalu meminta uang untuk kebutuhan hidup sehari
Setelah mendapatkan sejumlah bukti sang suami mengambil inisiatif untuk melaporkan hal yang dialaminya ke pihak Polsek Caringin,menurut informasi dari pihak yang berwajib kedua tersangka sedang dimintai ketetangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai undang undang pernikahan pasal 484 ayat 1 KUH
Kasus perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Tim Red
