Notification

×

Iklan

Iklan

Menolak RUU Penyiaran, Jurnalis Menggelar Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa | 5/28/2024 08:34:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T15:26:01Z

Menolak RUU Penyiaran yang dinilai memberatkan sejumlah awak media serta perusahaan pers, para jurnalis di berbagai daerah tetap berjuang melakukan aksi unjuk rasa.

Seperti halnya aksi yang dilakukan saat ini di depan kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, di kompleks perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu - Sukabumi, Jawa Barat.


"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik," ungkap koordinator aksi (28/05).



Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf C, yang mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalistik investigasi. Padahal, karya jurnalistik investigasi adalah karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis.


Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, mengenai penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yang bisa digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.


Selanjutnya, Pasal 38A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.


( Red/Perhen )

×
Berita Terbaru Update