Seperti halnya aksi yang dilakukan saat ini di depan kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, di kompleks perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu - Sukabumi, Jawa Barat.
"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik," ungkap koordinator aksi (28/05).
Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, mengenai penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, atau pencemaran nama baik. Pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yang bisa digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers.
Selanjutnya, Pasal 38A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.
( Red/Perhen )