Tindak Lanjut E-Monev 2025, KI DKI Dorong Tata Kelola Informasi KPKP Lebih Kuat
Jakarta - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, melakukan visitasi ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/2/2026). Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Dr. drh. Hasudungan A. Sidabalok, M.Si., beserta jajaran.
Visitasi ini merupakan tindak lanjut penyampaian rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, KI DKI Jakarta menekankan pentingnya penguatan tata kelola layanan informasi, khususnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong agar stakeholder dibidang ketahanan pangan, kelautan , pertanian menjadi basis kegiatan aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi di Jakarta, ini sektor sangat strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam hal layanan Informasi Publik Ketua KIP DKI Harry Ara menegaskan, badan publik tidak perlu khawatir menghadapi permohonan informasi sepanjang seluruh prosedur dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang ini bukan untuk menakut-nakuti, justru untuk melindungi badan publik. Sepanjang dilayani sesuai mekanisme, kami di KI akan menguatkan badan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar PPID tidak melonggarkan persyaratan administrasi sejak awal, terutama terkait legal standing pemohon. Menurutnya, tidak semua permohonan informasi dilandasi itikad baik.
“Jika legal standing belum lengkap, tetap dijawab dan dilayani, namun diminta melengkapi sesuai ketentuan. Jangan dilonggarkan di awal karena itu bisa berdampak pada proses berikutnya,” kata Harry.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa informasi memiliki tahapan yang jelas, mulai dari permohonan, keberatan, hingga penyelesaian di Komisi Informasi dan berkekuatan hukum tetap sebelum dapat berimplikasi pidana. Karena itu, badan publik diminta memastikan setiap proses terdokumentasi dengan baik.
Dalam forum tersebut, KI juga mendorong agar Dinas KPKP melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai bentuk penguatan layanan informasi yang lebih sistematis dan terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjalankan amanat keterbukaan informasi meski dengan keterbatasan anggaran dan belum memiliki unit khusus pengelola layanan informasi.
Menurutnya, penyampaian informasi program dan kegiatan strategis tetap dilakukan secara aktif melalui kanal media sosial resmi dinas yang memiliki jumlah pengikut cukup signifikan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi E-Monev 2025 dan memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan KPKP,” ujarnya.
Melalui visitasi ini, KI DKI Jakarta berharap Dinas KPKP dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara berkelanjutan, tidak hanya untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.
Redaksi.
