Sesuai dengan tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, yang mengatur tentang keberadaan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Namun, sayangnya masih ada pihak-pihak yang meremehkan atau bahkan terlihat "alergi" terhadap keberadaan dan profesi wartawan.
Seperti yang dialami oleh beberapa awak media online yang tergabung dalam FJP2 yang bertugas di Kabupaten Bogor. Ketika hendak meliput PPDB di SMP Negeri 2 Tamansari, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mereka tampaknya dianggap tidak diinginkan atau tugas dan fungsi jurnalis terlihat diremehkan.
Bahkan beberapa awak media harus menunggu lama di sekolah tersebut, namun sangat disayangkan kepala sekolah diduga tidak mau menemui mereka.
Ema, selaku kepala sekolah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada (09/07) mengatakan, "Kami sedang ada rapat Adiwiyata," singkatnya, padahal ia baru saja selesai makan siang.
( Marno )