Sukabumi – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo dan Persandian) Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa. Kegiatan ini berlangsung di Pangrango Resort pada Kamis (13/02/2025) dan dihadiri oleh berbagai narasumber, termasuk perwakilan Dewan Pers.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengapresiasi adanya peraturan bupati tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah positif bagi hubungan antara pemerintah, media massa, dan wartawan.
"Peraturan ini sangat positif bagi perkembangan pers nasional, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, aturan ini juga mendorong media massa dan wartawan untuk lebih profesional, sehingga produk jurnalistik yang dihasilkan sesuai dengan standar profesionalisme," ujarnya.
Asep juga menyoroti dua aspek penting dalam industri media massa, yakni profesionalisme media dan kompetensi wartawan. Ia menekankan pentingnya sertifikasi bagi media massa serta kewajiban wartawan memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Wartawan seharusnya memiliki kartu UKW. Bahkan, pemimpin redaksi (Pimred) suatu media massa wajib memiliki kartu UKW dengan kategori utama. Semoga wartawan di Sukabumi semakin memahami pentingnya sertifikasi ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa Perbup 67 Tahun 2022 telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan regulasi lainnya.
"Peraturan ini bukan untuk menghambat, tetapi menjadi pedoman agar kerja sama dengan media berjalan sesuai koridor hukum," jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa hubungan antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan media massa selama ini sudah sangat baik. Pemerintah daerah merasa terbantu dengan pemberitaan positif terkait pembangunan daerah.
"Kami ingin kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini semakin diperkuat. Semoga sosialisasi ini memberikan pencerahan bagi kita semua," pungkasnya.
Red