Sukabumi – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi & Standarisasi Usaha Mikro pada Selasa, 11 Februari 2025. Acara yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Sukabumi ini dihadiri oleh sekitar 50 pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Sukabumi.
Di era digital, perkembangan UMKM semakin pesat, baik melalui platform daring maupun secara offline. Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah kini telah memanfaatkan marketplace dan e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, serta Lazada untuk memasarkan produknya. Dengan perkembangan ini, pelaku usaha wajib memiliki beberapa sertifikasi penting agar bisnis mereka dapat berkembang lebih profesional dan terpercaya.
Sertifikasi Wajib bagi Pelaku Usaha Mikro
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik. Dasar hukum penerbitan NIB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Cara Mendapatkan NIB:
Pelaku usaha dapat mendaftar melalui situs resmi OSS Republik Indonesia.
Pendaftaran NIB gratis dan tidak dikenakan biaya.
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikasi lainnya.
2. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman wajib mengurus sertifikasi P-IRT. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, P-IRT adalah sertifikat izin yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menegaskan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
3. Sertifikasi Halal
Produk makanan dan minuman juga wajib memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikat halal menjadi jaminan bahwa produk yang dipasarkan telah sesuai dengan standar kehalalan yang berlaku.
Peran Tenaga Pendamping UMK
Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi telah menugaskan tenaga pendamping UMK untuk membantu pelaku usaha mikro dalam memperoleh sertifikasi yang diperlukan. Para tenaga pendamping bertugas mendata pelaku usaha di setiap desa dan kelurahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi serta memberikan bimbingan terkait legalitas usaha.
Manfaat Memiliki NIB dan Sertifikasi Usaha
Dengan memiliki NIB serta sertifikasi lainnya, pelaku usaha mikro dapat memperoleh berbagai keuntungan, di antaranya:
✅ Mudah dalam mengurus izin usaha dan sertifikasi halal
✅ Akses lebih mudah ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
✅ Perlindungan hukum dan hak paten atas usaha yang dijalankan
✅ Meningkatkan daya saing produk di pasar lokal maupun global
Dukungan Pemerintah untuk Kemajuan UMKM
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, A.Md, SE., serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Dinas KUKM Kabupaten Sukabumi, Virli Virliana, SH.
Dalam sambutannya, Sigit Widarmadi menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku UKM di Kabupaten Sukabumi semakin maju, memiliki perlindungan hukum yang kuat, serta dapat bersaing di pasar global dengan produk yang telah bersertifikasi halal dan standar keamanan pangan yang terjamin.
Reporter: Deri
