-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Guru Honorer R2 dan R3 di Sukabumi Kecewa: Tuntutan Status Tak Kunjung Direalisasi

Senin | 2/24/2025 06:27:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-25T02:27:50Z





Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat – Guru honorer R2 dan R3 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih belum mendapatkan kepastian terkait status mereka, meskipun telah menggelar audiensi dengan Pemerintah Daerah. Audiensi yang dilaksanakan di Gedung Setda Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 30 Januari 2025, dihadiri oleh perwakilan BKPSDM Sukabumi, termasuk Sekretaris Badan Ganjar beserta para kepala bidang, serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Eka Nandang dan Kabid PTK Hamdani. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 500 guru honorer R2 dan R3.


Para honorer menuntut hak mereka, terutama bagi yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Mereka meminta agar status R3 paruh waktu diubah menjadi R3 penuh waktu. Tuntutan ini telah disepakati oleh pihak terkait, termasuk BKPSDM dan Disdik, melalui surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Selain itu, mereka berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para honorer ke pemerintah pusat, khususnya Kemenpan RB.


Ketidakpuasan Pasca Audiensi dan Aksi Damai


Ketua Forum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Sukabumi, Asep R, menyatakan bahwa hasil audiensi dengan BKPSDM dan Disdik belum memuaskan. Oleh karena itu, para honorer sepakat untuk menggelar aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada 30 Januari 2025. Sekitar 2.500 guru honorer dari seluruh Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi ini untuk menyampaikan aspirasi mereka.


Para honorer menyoroti amanat Pasal 66 No. 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permasalahan honorer harus diselesaikan sebelum akhir 2024. Namun, dalam realisasinya, banyak honorer kecewa karena sistem seleksi lebih mengutamakan peringkat daripada mempertimbangkan masa kerja dan usia. Hal ini dinilai tidak adil bagi mereka yang telah lama mengabdi.


Pertemuan dengan DPRD dan Janji yang Belum Direalisasikan


Saat aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, para honorer disambut oleh Ketua DPRD, Komisi IV, serta perwakilan dari BKPSDM dan Disdik. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan guru kelas, guru PJOK, guru PAI, serta tenaga kependidikan dan operator menyampaikan beberapa poin penting yang harus diusulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Salah satu tuntutan utama mereka adalah agar status R2 dan R3 paruh waktu diubah menjadi penuh waktu, dengan mempertimbangkan masa kerja dan usia.


Sebagai hasil dari audiensi tersebut, para pemangku kebijakan, termasuk DPRD, Setda, BKPSDM, dan Disdik, sepakat untuk mengusulkan aspirasi para honorer ke pemerintah pusat, termasuk DPR RI, Kemendagri, Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN. Kesepakatan ini ditandatangani dalam surat pernyataan bersama. Namun, hingga saat ini, tidak ada keputusan atau kepastian yang jelas bagi para honorer R2 dan R3.


Kecewa dengan Janji yang Tidak Kunjung Terealisasi


Para honorer merasa diabaikan karena janji yang diberikan oleh para pemangku kebijakan belum juga direalisasikan. Mereka menilai DPRD Kabupaten Sukabumi tidak mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi mereka. "Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti. Anda bisa duduk di kursi itu karena kami," ujar salah satu honorer yang telah mengabdi selama 10 hingga 23 tahun.


Sebagai bentuk kekecewaan, para honorer mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih besar daripada sebelumnya. Mereka juga mempertimbangkan untuk melakukan mogok mengajar di seluruh Kabupaten Sukabumi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Menurut mereka, anggaran Kabupaten Sukabumi seharusnya cukup untuk membiayai honorer R2 dan R3 agar bisa mendapatkan status penuh waktu. "Kami butuh bukti, bukan janji," tegas mereka.


Red.




×
Berita Terbaru Update