Kabupaten Sukabumi – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota/Kabupaten Sukabumi, Agus Salim, menyoroti dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil survei yang dilakukan oleh Tim Analisis dan Fakta, bekerja sama dengan Tim Investigasi PWDPI, menemukan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan.
Menanggapi temuan tersebut, Agus Salim segera menginstruksikan Tim Investigasi untuk turun langsung guna mengecek ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi di berbagai kios di Sukabumi.
> "Saya langsung memberi komando kepada Tim Investigasi untuk turun ke lapangan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, terdapat banyak ketidaksesuaian harga. Seharusnya, harga pupuk bersubsidi seragam sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, faktanya, harga di setiap kios berbeda-beda. Ada apa ini?" ujar Agus Salim.
Menurutnya, pupuk bersubsidi harus dijual sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, di lapangan ditemukan salah satu merek pupuk subsidi yang dijual dengan harga lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.
Regulasi Penjualan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diawasi secara ketat oleh pemerintah karena berperan penting dalam ketahanan pangan nasional. Regulasi mengenai distribusi dan penjualan pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) serta Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.
Beberapa ketentuan penting dalam penjualan pupuk bersubsidi meliputi:
1. Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah telah menetapkan HET untuk setiap jenis pupuk subsidi guna memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar serta mencegah praktik penyelewengan. Seluruh distributor dan kios resmi wajib mematuhi ketentuan ini.
2. Distribusi yang Terkontrol
Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual di kios resmi yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Selain itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
3. Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.
Tindak Lanjut dan Harapan
Agus Salim berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini agar harga pupuk subsidi kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Tim Investigasi PWDPI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
> "Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini. Jangan sampai petani dirugikan akibat harga pupuk yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus segera bertindak agar distribusi pupuk subsidi berjalan baik dan sesuai regulasi," tegasnya.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan instansi terkait segera turun tangan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan. Para petani pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di daerahnya.
Reporter. Deri