Kab. Bogor – Setu Tamansari di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dikenal sebagai salah satu destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam dengan latar belakang Gunung Salak. Namun, di balik pesonanya, terdapat polemik terkait pengelolaannya yang hingga kini belum memiliki regulasi resmi dari pemerintah desa.
Ironisnya, meskipun pengelolaan wisata ini belum diserahkan secara resmi dari pihak provinsi ke pemerintah desa, ada oknum yang diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang di kawasan tersebut. Pungutan ini disebut-sebut memiliki tarif yang cukup besar dan dibungkus dengan alasan "uang kebersihan."
Saat tim media mengunjungi lokasi pada 16 Februari 2025, salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengungkapkan keluhannya.
"Iya, Bang, tiap hari kami dimintai uang. Kalau nggak kasih, kami disuruh berhenti jualan di sini. Hari Senin sampai Jumat diminta Rp25 ribu, kalau Sabtu-Minggu naik jadi Rp35 ribu. Katanya buat kebersihan, tapi masa segitu mahalnya? Dulu pernah ada yang mau bahas ini, tapi sampai sekarang nggak ada perubahan. Ya, saya cuma bisa diam," ujarnya dengan nada kecewa.
Selain pedagang, pengunjung juga dikenakan biaya parkir yang tidak jelas aturannya. Padahal, dana yang diperoleh dari pungutan tersebut seharusnya bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum seperti kios dan toilet yang kini dalam kondisi rusak.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tamansari, Sunandar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pemerintah desa belum berani mengambil alih pengelolaan Setu Tamansari karena masih menunggu serah terima dari pemerintah provinsi.
"Kami belum bisa mengelola Setu karena dari provinsi belum ada serah terima ke pemerintah desa. Kami sudah mengajukan permohonan agar pengelolaannya diserahkan ke desa, dan provinsi telah memberi tanggapan. Namun, untuk teknisnya, kami akan membahasnya lebih lanjut dalam rapat setelah serah terima dilakukan. Jika sudah resmi dikelola desa, kami akan melibatkan warga setempat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar tidak ada lagi indikasi pungutan liar," jelasnya.
Dengan adanya kejelasan mengenai status pengelolaan Setu Tamansari, diharapkan praktik pungutan liar bisa dihentikan, dan pengelolaan wisata ini bisa lebih transparan serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
( Red )