-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan Diminta Keluar Saat Liputan Konferensi PGRI di Sukabumi, WAJA: Ini Bisa Masuk Ranah Pidana

Senin | 9/08/2025 05:31:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T00:32:07Z

SUKABUMI, — Dua wartawan media online di Kabupaten Sukabumi mengalami perlakuan tak menyenangkan ketika meliput kegiatan Konferensi PGRI tingkat Kecamatan di SMPN 2 Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/9/2025).


Keduanya diminta keluar dari ruangan oleh salah seorang oknum pengurus PGRI Kabupaten dengan alasan rapat bersifat internal.


Insiden terjadi saat rapat tengah berlangsung. Dengan nada tinggi, seorang pengurus menyuruh wartawan meninggalkan ruangan. “Bapak dari mana? Tolong keluar dulu, karena rapat ini internal,” ucapnya di depan peserta. Kedua wartawan pun akhirnya memilih keluar.


Padahal, acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang Nugraha, Ketua PGRI Kabupaten Jajat Sudrajat, Sekjen PGRI Kabupaten, serta puluhan pengurus dari berbagai kecamatan.


Beberapa saat kemudian, seorang guru keluar menemui wartawan untuk memberikan klarifikasi. Usai acara, Kadis Pendidikan Eka Nandang Nugraha menegaskan dirinya bukan pihak yang meminta wartawan keluar.


“Sebenarnya rapat konferensi ini bukan berarti tidak boleh diliput, hanya saja sifatnya internal. Yang menyuruh wartawan keluar itu Sekjen PGRI Kabupaten, bukan saya,” ujarnya.


Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Wartawan Pajampangan (WAJA), Iwan Sugianto S.Pd., menyayangkan sikap Sekjen PGRI Kabupaten. Menurutnya, seorang pejabat organisasi guru seharusnya memahami tugas dan fungsi wartawan.


“Jangan asal menyuruh keluar. Harus tahu etika dan menghargai kerja jurnalistik,” tegas Iwan.


Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, siapa pun yang menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.


Iwan mengaku langsung melakukan konfirmasi dengan Kadis Pendidikan Eka Nandang melalui voice note WhatsApp. Tak lama berselang, Eka menelpon balik Iwan dan berjanji akan mengkonfirmasi langsung dengan Ketua PGRI Kabupaten maupun Sekjen PGRI.


“Ini bukan sekadar persoalan kecil. Menghalangi tugas wartawan jelas bisa masuk ranah pidana. Semoga jadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.



Red. 


×
Berita Terbaru Update