Bogor — Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup, Shinta Aryana, menyoroti dugaan pelanggaran Garis Sempadan Setu (GSS) dalam pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di kawasan Setu Cibaju, Kabupaten Bogor. Ia menegaskan, proyek tersebut harus mengacu pada aturan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, yang bertujuan melindungi fungsi ekosistem air dan ruang terbuka hijau di sekitarnya.
“Peraturan Menteri PUPR itu jangan dilanggar. Itu bukan sekadar garis batas, tetapi menyangkut hak perlindungan lingkungan hidup,” ujar Shinta di Bogor.
Menurut Shinta, pembangunan fasilitas publik seperti GOM memang penting, namun harus melalui kajian teknis lintas dinas yang komprehensif. Setiap tahapan harus melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Peran Dinas-Dinas Terkait
Shinta menjelaskan, Dinas PUPR berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis seperti site plan dan menentukan batas aman pembangunan terhadap GSS. Sementara Dinas DLH bertanggung jawab melakukan kajian kelayakan lingkungan dan memastikan setiap pembangunan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Adapun DPKPP berperan dalam pengaturan tata ruang wilayah (RTRW) serta penataan kawasan permukiman, sedangkan DPMPTSP menjadi pintu utama dalam penerbitan izin pembangunan dan perizinan lingkungan.
“Kalau semua dinas sudah saling terkoneksi, seharusnya tidak mungkin terjadi kesalahan arah kebijakan, apalagi sampai menabrak aturan GSS,” tegas Shinta.
Mengacu pada Aturan GSS PUPR
Dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, GSS didefinisikan sebagai garis maya di kiri dan kanan palung sungai atau danau yang berfungsi sebagai batas perlindungan. Jarak sempadan bervariasi tergantung kondisi geografis, seperti lokasi di perkotaan atau pedesaan, kedalaman air, dan kondisi hidrologis setempat.
Shinta menambahkan, pembangunan di kawasan Setu harus memperhatikan kajian teknis mendalam, mencakup kedalaman dasar Setu, endapan sedimen, sumber mata air, fungsi irigasi, serta daya tampung curah hujan.
“Sebelum pembangunan dilakukan, kajian teknis itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau tidak, pemerintah bisa dianggap lalai menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Pelanggaran Lingkungan dan Tanggung Jawab Pemerintah
Lebih lanjut, Shinta mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan GSS dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Pemerintah bisa dianggap melakukan kejahatan lingkungan jika mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia menyebut, bentuk pelanggaran bisa berupa pemberian izin pembangunan tanpa kajian lingkungan, kelambanan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan, hingga praktik korupsi dalam perizinan sumber daya alam.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Shinta menegaskan, hukum publik menyediakan berbagai mekanisme untuk menindak pelanggaran lingkungan, baik oleh pihak swasta maupun instansi pemerintah.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi sanksi administratif, seperti pembekuan atau pencabutan izin, hingga pertanggungjawaban pidana bagi pejabat publik yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan. Selain itu, gugatan perdata juga dapat diajukan oleh masyarakat untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
“Pemerintah harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan lingkungan yang terjadi. Jangan biarkan pelanggaran aturan menjadi kebiasaan,” tutup Shinta.
Red.
