Bogor, Selasa (21/10/2025) — Sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam memberikan akses peliputan kepada media.
Kekecewaan tersebut mencuat usai para jurnalis tidak diperkenankan meliput kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor yang digelar Selasa siang. Padahal, rapat tersebut bersifat publik dan seharusnya dapat diakses oleh masyarakat melalui pemberitaan media.
> “Kami heran dan kecewa karena tidak ada publikasi serta akses bagi wartawan untuk meliput. Padahal tugas kami menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang biasa meliput kegiatan Pemkab Bogor.
Langkah tertutup itu dianggap bertolak belakang dengan komitmen Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menyatakan akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers. Komitmen itu disampaikan Rudy dalam pertemuan bersama wartawan di Auditorium Sekretariat Daerah pada 2 Oktober 2025 lalu, usai aksi unjuk rasa jurnalis menuntut transparansi informasi publik.
> “Kenyataannya berbeda dengan ucapan Bupati. Banyak wartawan sudah menunggu untuk meliput acara paripurna, tapi malah tidak diizinkan masuk,” tambah seorang jurnalis lain.
Para wartawan menilai, kebijakan pembatasan akses peliputan tersebut menimbulkan kesan pilih kasih dalam hubungan antara pemerintah daerah dan media massa.
> “Yang diakomodir hanya media atau wartawan tertentu. Seolah-olah hanya yang dianggap ‘aman’ yang diperbolehkan,” ungkap salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini, menurut mereka, menjadi tamparan bagi kebebasan pers dan prinsip keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bogor. Padahal, pers memiliki peran strategis dalam menyebarkan informasi pembangunan serta mengawasi jalannya pemerintahan.
Mereka mendesak Pemkab Bogor untuk benar-benar membuka ruang dialog dan akses informasi tanpa diskriminasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
> “Kami berharap Pemkab Bogor bisa lebih terbuka dan profesional dalam bermitra dengan media, bukan justru membatasi ruang gerak jurnalis,” pungkas salah satu wartawan senior di Bogor.
Red.
