-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polemik Alih Fungsi Lapangan di Cibatu: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Tekanan Oknum Aparat Mengemuka

Kamis | 11/13/2025 10:56:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-14T06:57:10Z






Cibatu, Tasikmalaya — 14 November 2025. Polemik alih fungsi lapangan sepak bola di Desa Cibatu, Dusun Dukuh, memicu gelombang penolakan dari warga dan pemuda setempat. Proyek pembangunan koperasi “Merah Putih” yang tengah berjalan diduga sarat kesewenang-wenangan, pemalsuan dokumen, hingga tekanan dari oknum aparat.


Penolakan memuncak setelah terungkap dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk tokoh pendidikan dan agama. Kedua tokoh tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan.


“Seharusnya pembangunan koperasi ini dibahas dalam musyawarah warga dan disaksikan Muspika. Tapi faktanya, ada tanda tangan yang dipalsukan,” ujar salah satu tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya.


Kades Klaim Tidak Tahu, Sekdes Akui Memalsukan Tanda Tangan


Kepala Desa Cibatu menyatakan tidak mengetahui adanya pemalsuan dokumen dalam proses pengalihan fungsi lahan. Ia meminta Sekretaris Desa bertanggung jawab dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan tokoh yang dicatut namanya.


Sekretaris Desa, saat dikonfirmasi, mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pemalsuan karena adanya desakan dari Babinsa setempat.


Menurut pengakuannya, Babinsa mendesak agar proses administrasi proyek koperasi segera diselesaikan dan dilaporkan ke Koramil maupun Kodim.


Babinsa Sebut Proyek Disetujui Kodim


Saat ditemui awak media, Babinsa berinisial Y menyatakan bahwa proyek tersebut telah mendapat persetujuan Kodim.


“Kalau tidak percaya, silakan hubungi Kodim. Saya hanya menjalankan perintah atasan,” ujarnya.


Pernyataan tersebut justru memicu kecurigaan baru di tengah masyarakat yang menilai proyek ini dilakukan secara terburu-buru tanpa melibatkan warga.


Warga Keberatan, Musyawarah Tidak Pernah Dilakukan


Sejumlah warga menyebut mereka tidak menolak program pemerintah, namun menyesalkan proses yang dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif.


“Kami menyayangkan tindakan aparat desa dan oknum Babinsa yang terkesan memaksakan kehendak. Koperasi Merah Putih ini program pemerintah pusat, harusnya dijalankan dengan mekanisme yang benar,” kata salah satu warga.


Berpotensi Masuk Ranah Pidana


Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, kasus ini berpotensi masuk ranah pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sejumlah warga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib atas dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.


Harapan Warga: Penegakan Hukum dan Evaluasi Pemerintahan Desa


Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Warga mendesak pihak berwenang segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.


Rilis Ketua Umum PPRI Indonesia

(Tim/Ted)


×
Berita Terbaru Update