-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Paguyuban Warga Kampung Neglasari Gelar Sosialisasi Pemahaman Kepemilikan Tanah

Jumat | 2/06/2026 06:51:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-06T14:52:03Z

Bogor – Warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, tengah diliputi keresahan menyusul klaim sepihak dari sebuah perusahaan yang menyatakan lahan permukiman warga sebagai milik perusahaan.

Menanggapi kondisi tersebut, 


Paguyuban Warga Kampung Neglasari menggelar kegiatan Sosialisasi Pemahaman Kepemilikan Tanah dengan menghadirkan pakar hukum pertanahan Dr. Zulfikar Judge, SH, Sp.N, M.Kn. Kegiatan ini berlangsung di Joglo Java Neglasari Camp, Desa Tugu Jaya, Jumat (06/02/2026).


Acara tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, tokoh masyarakat setempat, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Juanda. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada warga terkait status dan hak kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati.


Dalam pemaparannya, Dr. Zulfikar Judge menjelaskan secara rinci mengenai dasar-dasar hukum kepemilikan tanah, berbagai persoalan pertanahan, serta aturan hukum yang mengatur hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB). 


Penjelasan tersebut disampaikan secara lugas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Ketua Perkumpulan Warga Neglasari, Thomas Malau, mengungkapkan bahwa keresahan warga dipicu oleh klaim salah satu perusahaan, yakni PT BSS, yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik perusahaan.


“Akhir-akhir ini ada perusahaan yang mengklaim lahan ini milik mereka, padahal berdasarkan bukti yang ada, surat haknya sudah berakhir pada tahun 2017. Bahkan sebagian warga telah menguasai dan menempati lahan ini sejak tahun 1970,” ujarnya.

Thomas menambahkan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat memahami hak-haknya agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi warga Kampung Neglasari.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa target ke depan adalah memperjelas status kepemilikan tanah yang telah lama dikuasai warga serta menempuh langkah-langkah hukum untuk memperoleh legalitas yang sah.


“Kami akan melayangkan surat ke instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta menyampaikan permohonan terkait status tanah eks HGB PT BSS yang telah berakhir sejak 2017,” tegasnya.


Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kampung Neglasari, Ahdiat, menyampaikan bahwa keresahan warga semakin meningkat akibat adanya pihak perusahaan yang datang dan melakukan intimidasi dengan menyatakan tanah tersebut milik PT BSS.


“Setelah mendengar penjelasan pakar hukum, semuanya sudah cukup jelas. Langkah ke depan sesuai arahan adalah menertibkan administrasi, melengkapi data-data, serta menghimpun tanda tangan seluruh warga untuk mengajukan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tinggal di kampung ini,” katanya.


Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi warga Kampung Neglasari dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. (Hr)


×
Berita Terbaru Update