Kabupaten Sukabumi — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, seorang oknum di sekolah swasta BPI Bhakti Pertiwi Indonesia yang berlokasi di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, diduga meminta pembayaran biaya ujian melalui pesan WhatsApp pribadi kepada siswa.Sabtu,(25/4/2025)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pesan tersebut berisi permintaan agar siswa melakukan transfer langsung ke nomor tertentu sebagai syarat mengikuti ujian. Bahkan, sejumlah orang tua murid mengaku keberatan karena nominal yang diminta mencapai Rp2 juta.
“Kalau tidak bayar, anak kami tidak bisa ikut ujian. Ini sangat memberatkan,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga datang dari beberapa wali murid lainnya. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi dan dilakukan tanpa mekanisme resmi dari pihak sekolah. Terlebih, permintaan pembayaran dilakukan melalui jalur pribadi, bukan melalui administrasi sekolah yang sah.
Dinilai Melanggar Aturan
Praktik ini diduga melanggar berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik tanpa dasar yang jelas dan transparan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, yang menyatakan bahwa pungutan liar merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang secara tegas melarang praktik pungli di lingkungan pendidikan, termasuk pungutan di luar mekanisme resmi sekolah.
Dalam prinsip pengelolaan pendidikan, setiap pungutan wajib melalui persetujuan komite sekolah serta disosialisasikan secara terbuka kepada orang tua atau wali murid. Praktik permintaan dana melalui WhatsApp pribadi dinilai tidak memenuhi unsur tersebut.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan provinsi serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penindakan tegas jika dugaan ini terbukti benar.
“Ini sudah jelas memberatkan. Jangan sampai siswa jadi korban karena tidak mampu bayar,” ujar warga lainnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pungli di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan berintegritas. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar praktik serupa tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan biaya ujian hingga Rp2 juta tersebut.
Red.
