Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 85 Juta di Desa Cipetir: Kelompok Tani Diduga Fiktif dan Libatkan Perangkat Desa

Kamis | 7/03/2025 01:31:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T08:31:55Z

Sukabumi – Dinas Pelaksana Program Dana Hibah Peternakan dan Aparatur Pemerintah Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, semestinya melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh—mulai dari aspek perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kepada penerima dana hibah.


Namun, berdasarkan penelusuran Satgas Lidik Krimsus RI yang dipimpin Djunaidi Tanjung, ditemukan indikasi bahwa bantuan dana hibah kerap disalahartikan sebagai bantuan cuma-cuma oleh penerima. Hal ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran karena penerima merasa tidak berkewajiban mempertanggungjawabkan dana tersebut.


Tim Investigasi Lidik Krimsus kemudian melakukan pengecekan langsung terhadap salah satu penerima hibah APBD tahun 2024, yakni Kelompok Tani Bakti Desa Cipetir yang beralamat di Kampung Babakan, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit. Kelompok ini menerima dana sebesar Rp 85 juta untuk program penggemukan sapi potong.


Dalam keterangannya kepada awak media, Djunaidi Tanjung menyampaikan dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Setelah dilakukan peninjauan langsung, ditemukan banyak ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi di lapangan.


“Dari anggaran Rp 85 juta, hanya dibelanjakan 4 ekor sapi kecil berusia sekitar 6 bulan,” ujar Asep Syaipulah, Ketua Kelompok Tani Bakti yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat.


Namun, menurut Djunaidi, kejanggalan tidak berhenti di situ. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok tani ini diduga dibentuk secara dadakan, dan sebagian besar anggotanya merupakan satu keluarga serta bukan berlatar belakang petani.


“Yang lebih mencurigakan, ketuanya merupakan perangkat desa aktif. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 51 Ayat 1 Huruf B, yang melarang perangkat desa merangkap jabatan dalam organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu kinerja pemerintahan desa,” tegas Djunaidi.


Saat dikonfirmasi, Sugiarto, staf dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, membenarkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, kelompok tersebut hanya membeli 4 ekor sapi kecil. Ia juga menyatakan bahwa dinas telah meminta agar sisa dana digunakan kembali untuk pembelian sapi tambahan.


Namun, saat mencoba menghubungi Ketua Kelompok Tani melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diterima.


“Bayangkan, anggaran Rp 85 juta untuk 4 ekor sapi kecil, dihargai sekitar Rp 21.250.000 per ekor. Ini sangat tidak masuk akal. Bahkan, harga sapi dewasa pun banyak yang di bawah Rp 15 juta. Ini jelas menjadi temuan kelebihan dana, dan kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan,” tutup Djunaidi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Cipetir maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan tersebut.



Reportet. Deri

×
Berita Terbaru Update