Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Karangtengah Somasi Wartawan Terkait Dugaan Dana Fiktif, DPD JWI: Ini Bukan Masalah Pidana, Tapi Sengketa Pers

Minggu | 7/13/2025 01:48:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T08:48:32Z

Sukabumi – Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat somasi kepada wartawan dan redaksi media yang memberitakan dugaan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024 yang diduga fiktif.


Dalam surat somasi tersebut, pihak Kepala Desa menyatakan keberatan karena menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, penghinaan, dan penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak terverifikasi.


Somdani, wartawan yang menerbitkan berita terkait dugaan tersebut, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ia dan redaksinya telah menerima surat somasi.


> “Kami menghormati hak hukum setiap warga negara. Namun, pemberitaan yang kami terbitkan sudah berimbang dan sesuai kaidah serta kode etik jurnalistik. Berita itu berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi, dan semua bisa kami buktikan,” ujar Somdani pada Minggu (13/07/2025).


Menanggapi somasi tersebut, Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyayangkan langkah hukum tersebut. Ia menilai para wartawan telah menjalankan prinsip jurnalistik secara benar dan profesional.


> “Sebelum berita diterbitkan, wartawan sudah melakukan investigasi dan konfirmasi ke pihak terkait, termasuk kepala desa. Jadi, jika pun dimuat, itu merupakan wujud dari kebebasan pers dalam menyampaikan dugaan kebenaran kepada publik,” tegas Lutfi.


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa somasi seharusnya tidak menjadi ancaman hukum, melainkan dijawab dengan hak klarifikasi.


> “Kalau memang merasa dirugikan, jawab saja dengan klarifikasi, bukan somasi atau langsung ke ranah pidana. Apalagi ini menyangkut penggunaan uang negara, yang jelas menjadi kepentingan publik,” tambahnya.


Wartawan dan Media Memiliki Perlindungan Hukum


Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya:


Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.


Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Sengketa pemberitaan juga harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana. Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-VI/2008, yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa pers wajib ditempuh melalui Dewan Pers terlebih dahulu.


Selain itu, jika pemberitaan menyangkut penggunaan uang publik, maka termasuk dalam kritik terhadap pejabat publik yang tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik selama memenuhi unsur:


Berdasarkan data dan dokumen resmi


Ada upaya konfirmasi (cover both side)


Tidak bersifat menghina secara pribadi


Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008.


Adapun ketentuan dalam UU ITE tidak dapat digunakan sembarangan terhadap produk jurnalistik. Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan secara ketat, terutama jika tuduhan bersifat publik, bukan personal, dan dilakukan dalam rangka tugas jurnalistik.


Langkah yang Bisa Ditempuh Media dan Wartawan:


1. Jawab somasi dengan surat resmi: Jelaskan bahwa berita merupakan produk jurnalistik dan sudah melalui proses verifikasi.


2. Libatkan Dewan Pers: Ajukan mediasi dan perlindungan kepada Dewan Pers.


3. Simpan bukti: Arsipkan semua dokumen, rekaman, dan hasil investigasi lapangan.


4. Tunjukkan etika: Sertakan fakta bahwa wartawan telah bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


5. Tetap profesional: Jangan panik, karena secara hukum posisi media cukup kuat.


Somasi adalah hak hukum setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Namun dalam konteks jurnalistik, produk pers tidak dapat langsung diproses pidana tanpa melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.


“Produk jurnalistik tidak bisa langsung dipidana. Harus diselesaikan melalui Dewan Pers lebih dulu,” tegas Lutfi Yahya.



Red


×
Berita Terbaru Update