Notification

×

Iklan

Iklan

LSM RIB Resmi Laporkan Dugaan KKN dalam 4 Paket Pengadaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

Senin | 7/07/2025 09:38:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T04:38:47Z




Sukabumi, Jawa Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Sukabumi secara resmi melaporkan dugaan praktik markup dan Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (KKN) dalam empat paket pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.


Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris LSM RIB Sukabumi, Lutfi Imanullah, kepada awak media pada Senin (08/07/2025). Dalam keterangannya, Lutfi menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pengadaan alat-alat Sekolah Dasar (SD) yang didanai melalui anggaran tahun 2024, dengan total pagu anggaran mencapai Rp 8 miliar.


"Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Berdasarkan temuan awal kami, terdapat indikasi kuat praktik markup serta adanya dugaan KKN dalam proses pengadaannya," ungkap Lutfi.


Menambahkan hal tersebut, Wakil Ketua RIB, Dikdik Purnawirawan, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas laporan ini.


“Kami tidak ingin dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum tertentu. Harus ada audit investigatif dan keterbukaan data kontrak secara transparan,” ujarnya.


Lebih lanjut, RIB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti awal. Oleh karena itu, mari kita kawal kasus ini bersama masyarakat dan lembaga independen lainnya agar dunia pendidikan tidak dikotori oleh pihak-pihak yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi,” tegas Lutfi.



Red. 


×
Berita Terbaru Update