Bengkalis Riau - Dukungan terhadap warga kawasan D.30, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, kini datang dari Ketua Bidang Pemuda Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Mochammad Jodi Husein, terkait adanya dugaan intimidasi, perusakan kebun sawit, hingga jual beli lahan ilegal yang berujung pada kriminalisasi 2 warga.
Jodi mengatakan, bila benar Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah yang di kelola Pertamina Hulu Rokan (PHR) diduga diperjualbelikan secara terang-terangan oleh oknum tertentu menggunakan surat ulayat atau adat palsu, semestinya pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas, ujarnya Pada Hari Jumat, (14/11/2025).
“Dugaan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk penyerobotan aset negara. Bila lahan D.30 adalah wilayah operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR), para pihak yang mengaku memiliki atau menjual lahan di sana dengan dalih surat ulayat, itu jelas pelanggaran serius. Negara tidak boleh diam,” tegas Jodi.
Modus yang digunakan, lanjut Jodi, pada sindikat biasanya sudah sangat sistematis. Dimulai dari penguasaan lahan, perusakan kebun sawit warga, hingga penerbitan surat tanah adat atau ulayat palsu untuk kemudian dijual ke pihak lain. Oknum-oknum ini bekerja rapi. Mereka mengintimidasi warga, rusak kebun, lalu ‘cuci tangan’ dengan menjual surat palsu seolah-olah sah, padahal itu tanah negara, tanah Pertamina. Ini bukan masalah kecil, ini perampasan aset negara, ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW LSM GNRI Andi Saputra didampingi Sekwil nya, Gito Sumarno belum lama ini menyampaikan sejumlah data dan fakta lapangan yang memperkuat dugaan adanya praktik jual beli ilegal di kawasan tersebut. Selama hampir 30 tahun, kawasan D.30, Desa Bumbung, telah dikuasai dan digarap warga tanpa pernah ada klaim kepemilikan dari pihak manapun. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum atau bukti sah atas kepemilikan individu maupun kelompok di wilayah tersebut.
Belum lama ini, para penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Mandau di laporkan ke pihak Kadiv Propam Mabes Polri, yang kini penangananya di limpahkan dan sudah di proses oleh pihak Propam Polda Riau. Mereka di laporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dugaan keberpihakan dan lambatnya proses penanganan pengaduan masyarakat para warga D.30 terkait pengerusakan puluhan hektar kelapa sawit.
“Para pelaku pengerusakan tanaman sawit warga yang terindikasi mafia tanah terus melakukan aksinya. Seperti sudah dikondisikan, dorong mendorongpun terjadi, anehnya pihak terduga pelaku membuat laporan polisi dan cepat di respon pihak Penyidik, 2 warga yang ditangkap pihak Penyidik Reskrim Polsek Mandau dini hari seperti pelaku narkoba dan teroris, dituding melakukan pengeroyokan pasal 170 KUHP. Padahal jauh sebelumnya warga yang ditangkap sudah menyampaikan pengaduan atas pengerusakan tersebut,” terang Andi.
Banyak kejanggalan, lanjut Andi, pada proses penangkapan yang disinyalir tidak disertai surat tugas dan surat penangkapan. Surat perintah penangkapan diberikan kepada keluarga yang ditahan di kantor Polsek Mandau setelah adanya desakan dari para keluarga serta warga D.30. Surat tersebut diberikan setelah 2 warga yang di tahan telah selesai di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sekitar pukul 15.00 WIB. Pihaknya berharap Kapolda Riau menonaktifkan para penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Mandau, IPTU Irsanudin Harahap .
Fakta Dugaan Sindikat Mafia Tanah di D.30 Bengkalis :
1. Tanah seluas ratusan ha tersebut, merupakan Barang Milik Negara (BMN) berupa Tanah yang mana PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di tunjuk negara sebagai pemegang hak kelola penuh untuk mengeksplorasi kekayaan alam yang terkandung di dalam nya berupa Minyak/Gas.
2. Sebelumnya ada sengketa antara Buyung Nahar dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA. Putusan inkrah menolak gugatan penggugat (Buyung Nahar) untuk seluruh nya, dan Buyung Nahar di pidana dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
3. Pada sekitar tahun 1996, awal mulai berdatangan penggarap yang hingga kini mencapai lebih dari 120 KK dan menanam kelapa sawit sebagai sumber kehidupan mereka dan tinggal di lokasi tersebut dengan sebagian memiliki identitas kependudukan.
4. Pihak Pemerintah Desa Bumbung dan Desa Harapan Baru menyatakan tanah tersebut merupakan aset dan area operasional Pertamina Hulu Rokan (PHR), sehingga pihak Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun dokumen terkait status dan atau keterangan terkait kepemilikan tanah di kawasan D.30. Pihak desa memahami dengan jelas bahwa wilayah tersebut merupakan aset dan area operasional PHR yang berstatus tanah negara.
5. Pihak BPN Bengkalis melalui Pejabat Fungsional Wahyu Okta mengatakan, pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan Kepala Desa Bumbung dan Kepala Desa Harapan Baru, khususnya terkait area operasional PHR yang berstatus tanah negara. Tak hanya itu, dia mengakui banyak beredar dugaan oknum yang memperjual belikan tanah milik negara dengan mengunakan Surat Adat Tanah Ulayat. Menurutnya, Hak Ulayat yang asli diakui dan diberi perlindungan hukum oleh negara berbentuk SK Gubernur atau Bupati terhada Tanah Adat kepada Pemangku Adat setempat, tentunya memiliki kantor dan pengurus yang jelas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Keterangan dari Pihak Desa dan Pihak BPN Bengkalis, tak seorang pun ada yang mengajukan permohonan Hak Ulayat dan peningkatan status kepemilikan di Desa Bumbung di lokasi Kampung D. 30 yang merupakan area operasional PHR yang berstatus tanah negara tersebut. “Apabila ada masyarakat menemui saya hendak membeli lahan di Kampung D.30, sebisa mungkin saya sarankan agar tidak membeli lahan di lokasi tersebut. Namun kalau masih tetap membeli, arti nya dia siap menanggung segala resiko di kemudian hari. Selama saya menjabat, saya belum pernah dan tidak akan pernah menerbitkan Surat dalam bentuk apapun di lokasi tersebut” tegas Amiruddin, S.H., M.H
7. Banyaknya korban yang diduga menjadi korban para oknum mafia tanah yang pengaduan atau laporannya tidak diterima oleh pihak kepolisian. Dengan alasan Polisi Daerah Riau tidak bisa terlibat menangani perkara tersebut dikarenakan perkara tersebut merupakan ranah Hukum Adat. Sebagian pengaduan yang terlanjur telah diterima di Polsek Mandau, tidak ada tindak-lanjut atau penanganan serius. Hal ini mengakibatkan para terduga oknum-oknum bebas melakukan aksinya.
8. Sekitar sejak bulan September 2024 lalu hingga kini, ada beberapa oknum yang mengaku-ngaku pemilik tanah berdasarkan Surat Adat Tanah Ulayat, datang menumbang pohon kelapa sawit sekitar 80 ha yang telah dikelola warga. Mereka merusak dengan cara menggunakan alat berat excavator, lalu diduga melakukan intimidasi.
9. Pada sekitar bulan Mei 2025, pihak Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dan Polda Riau menangkap terduga pelaku bersama dengan 1 alat berat excavator dibawa ke Polsek, 2 lagi di tahan dilokasi kegiatan excavator dengan cara diberi garis polisi (POLICE LINE), karena diduga melakukan perambahan lahan milik Pertamina yang berdekatan dengan Gudang Bahan Peledak (Handak), diduga para terduga pelaku dan unit excavatornya di lepas begitu saja.
10. Puluhan warga telah menyampaikan pengaduan masyarakat yang ditangani oleh pihak Polsek Mandau. Penanganan perkara sebatas memintai keterangan dari para korban, lalu selanjutnya datang meninjau lokasi kejadian.
11. Sekitar awal Agustus 2025, masyarakat berhasil mencegah 1 unit excavator hendak masuk ke Kampung D.30, dengan tujuan menumbang pohon-pohon kelapa sawit warga. Menurut pengakuan pengawal excavator tersebut, dirinya merupakan Personil Aktif PAM OBVIT Polres Bengkalis, hanya melaksanakan perintah dari seorang Notaris untuk mengkawal unit tersebut agar tiba dengan selamat di titik koordinat lokasi peta yang diberikan. Legalitas yang ditunjukkan hanya sebatas Akta Jual Beli (berinisial FS sebagai pihak Penjual). Sekitar 1 bulan kemudian, pengawal yang sama dari PAM OBVIT Polres Bengkalis kembali datang. Kali ini bersama-sama dengan Notaris berinisial S, 1 orang yang mengaku sebagai personil aktif TNI dari satuan AU (Lanud Pekanbaru) bercelana loreng, serta 1 orang lagi mengaku sebagai personil aktif Polsek Mandau. Namun excavator tersebut berhasil lagi dipulangkan oleh warga.
12. 11 November 2025, Penyidik dari Polsek Mandau, PAM OBVIT Polres Bengkalis, bersama Penjual yang diketahui bermarga Lubis dan Pembeli yang memiliki Akta Jual Beli berinisial "S" kembali datang ke TKP. Penjual dan pembeli menyampaikan hendak membangun gubuk di kebun sawit masyarakat D.30 berdasarkan dokumen legalitas tanah yang disampaikan oleh Penjual di TKP yaitu berupa Surat Segel tahun 1997. Disisi lain, kehadiran Penyidik di TKP berdasarkan Surat Tugas yang diperintahkan oleh Kapolsek Mandau, Kepala Desa Harapan Baru juga turut hadir di TKP tersebut. Berdasarkan keterangan warga, tujuan hadir nya Penyidik inPolsek Mandau tersebut guna meminta keterangan nama lengkap/ data-data petani/ pekebun yang terkena dampak Dumas yang diduga disampaikan oleh "S" agar dapat segera di berikan undangan resmi dari Penyidik kepada seluruh masyarakat yang terkena dampak Dumas tersebut. Menurut keterangan Penyidik, 2 Point utama isi dari Dumas tersebut yaitu : Penyerobotan Lahan dan Pengancaman
Red.
